BAGYNEWS.COM - Musim mudik Lebaran 2026 semakin dekat. Di tengah persiapan jutaan masyarakat untuk pulang kampung, pertanyaan mengenai aturan mobil dinas untuk mudik kembali mencuat.
Bolehkah pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat Lebaran? Jawabannya tegas tidak boleh.
Larangan tersebut bukan sekadar imbauan moral, melainkan diatur secara resmi dalam berbagai regulasi pemerintah yang mengikat seluruh ASN di Indonesia, dengan ancaman sanksi disiplin yang tidak ringan.
Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara konsisten mengingatkan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan
Saat libur Lebaran kendaraan dinas harus tetap berada di kantor atau digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan. Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan dibawa pulang kampung oleh pejabat maupun pegawai yang bersangkutan.
Dengan kata lain, penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Dasar Hukum Aturan Mobil Dinas untuk Mudik
Larangan penggunaan mobil dinas saat mudik memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat. Berikut regulasi yang menjadi dasar aturan tersebut:
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi payung hukum utama yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan penggunaan fasilitas negara. Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, PNS mengatur bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu semata-mata untuk keperluan kedinasan. Penggunaan di luar keperluan dinas, termasuk untuk kepentingan pribadi dan keluarga, secara tegas dilarang.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara mengatur seluruh kendaraan dinas adalah aset negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat penggunaan di luar kepentingan dinas, maka pengguna wajib mengganti kerugian tersebut.
Siapa yang Berhak Menggunakan Kendaraan Dinas?
Kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh ASN dan pejabat yang secara resmi ditunjuk serta diberikan fasilitas tersebut sesuai jabatannya. Keluarga, kerabat, maupun pihak lain di luar lingkup kedinasan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas dalam kondisi apa pun.
Bagi anggota TNI dan Polri, ketentuan serupa juga berlaku, meskipun secara teknis mengacu pada regulasi internal masing-masing institusi. Prinsipnya tetap sama, kendaraan dinas adalah milik negara yang hanya boleh digunakan untuk tugas dan tanggung jawab jabatan.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas ke luar kota harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang. Kendaraan wajib dalam kondisi layak, penggunaannya harus dilaporkan, dan dikembalikan segera setelah tugas dinas selesai.
Sanksi Bagi ASN yang Melanggar
Bagi ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026, konsekuensinya bisa sangat serius. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi disiplin yang bisa dijatuhkan mencakup beberapa tingkatan.
Sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.
Adapun sanksi berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, bahkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Selain itu, jika kendaraan dinas hilang atau rusak akibat digunakan untuk keperluan pribadi, ASN yang bersangkutan wajib menanggung seluruh biaya perbaikan atau penggantian sesuai nilai kerugian negara.
Memasuki periode Lebaran 2026, seluruh ASN diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Kepatuhan terhadap aturan mobil dinas untuk mudik bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas serta kepercayaan publik terhadap aparatur negara dalam mengelola aset milik pemerintah. ()
sumber: beritasatu.com
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex
