Hukum / Selasa, 03 Maret 2026 17:12 WIB

Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar di Rokan Hulu: Kejati Riau Masih Fokus Perkuat Alat Bukti

BAGYNEWS.COM - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry di Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Meski telah masuk tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), hingga Selasa 3 Maret 2026, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi, tim penyidik saat ini tengah berkonsentrasi penuh pada penguatan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.

​"Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut," ujar Zikrullah.

​Sejauh ini, sedikitnya 23 orang saksi telah dimintai keterangan. Para saksi berasal dari berbagai klaster, mulai dari internal Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak PT Inhutani IV, kepala desa, konsultan pengawas, hingga para petani dan pekerja lapangan yang terlibat langsung dalam proyek tahun anggaran 2019-2021 tersebut.

​Guna membedah dugaan penyimpangan, Kejati Riau juga melibatkan jajaran ahli spesifik, di antaranya: ​Ahli Teknik Geologi,  ​Ahli Penginderaan Jauh dan Geoinformatika, ​Ahli Penghitungan Kerugian Negara (PKN).

​Zikrullah mengakui adanya tantangan teknis dalam penanganan kasus ini. Luasnya areal penanaman kembali yang menjadi objek pemeriksaan menuntut ketelitian tinggi. Penyidik harus memastikan keabsahan titik penanaman di lapangan yang tersebar di wilayah yang sangat luas.

​"Areal penanaman kembali ini cukup luas, sehingga kami membutuhkan dukungan teknologi citra satelit yang mampu menjangkau hingga ke titik-titik penanaman secara akurat. Hal ini menjadi salah satu tantangan utama dalam proses pembuktian di lapangan," terangnya.

​Saat ditanya mengenai tenggat waktu penyelesaian, Zikrullah menegaskan, pihaknya belum bisa menetapkan target pasti karena proses verifikasi fisik lahan masih terus berjalan.

​Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah adanya desakan agar aparat mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum di PT Inhutani IV.

​Proyek RHL periode 2019–2021 ini memiliki nilai anggaran fantastis mencapai Rp39 miliar dengan target luasan lahan sebesar 4.863 hektare. Modus operandi yang tengah didalami penyidik adalah adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pelaksanaan fisik di lapangan. (bgn/,*)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex