Sidang Korupsi DAK Rohil: Eks Kadisdikbud Sebut Adik Mantan Bupati Terima Rp350 Juta, Minta Hakim Seret M. Chotib
BAGYNEWS.COM - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan SMPN 4 Pasir Limau Kapas di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin 2 Maret 2026.
Mantan Kadisdikbud Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, melalui nota pembelaannya (pledoi), meminta majelis hakim turut menyeret nama M. Chotib, adik kandung eks Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Asril Arief, yang didakwa bersama bawahannya Sefrijon, menilai M. Chotib harus ikut bertanggung jawab secara hukum atas aliran dana proyek senilai Rp4,3 miliar tersebut.
Kuasa hukum Asril, Dr. H. Adly Thaher, SH, MH, memaparkan secara rinci dugaan keterlibatan M. Chotib. Dalam pledoinya, ia menyebut M. Chotib menerima uang tunai sebesar Rp350 juta yang bersumber dari proyek tersebut.
"Terdakwa (Asril) menyerahkan langsung uang tersebut dalam kantong plastik hitam di depan Kantor BPKAD Rohil. Penyerahan itu disaksikan oleh sopirnya, Syamsu Rizal alias Ijal, dan diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya," ungkap Adly di hadapan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim, SH, MH.
Meskipun dalam persidangan sebelumnya M. Chotib telah membantah menerima uang tersebut, pihak Asril bersikukuh peristiwa itu nyata terjadi. Adly meminta agar beban uang pengganti (UP) yang dibebankan kepada kliennya ditinjau ulang.
Keberatan atas Uang Pengganti Rp629 Juta
Tim kuasa hukum juga menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewajibkan Asril membayar uang pengganti sebesar Rp629.652.139,95. Adly menilai angka tersebut tidak adil karena sebagian dana diduga mengalir ke pihak lain.
"Chotib orangnya masih ada, masih muda, dan memiliki harta benda. Demi rasa keadilan, uang Rp350 juta yang ia terima seharusnya tidak dibebankan kepada Asril Arief," tegas Adly.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya hanya menikmati Rp30 juta dan sudah berniat mengembalikannya, namun ditolak oleh JPU.
Sebelumnya, JPU Hade Rachmat Daniel, SH menuntut Asril Arief dan Sefrijon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti (khusus Asril) Rp625 juta (subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayar).
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Modus operandi yang dilakukan meliputi mark-up harga bahan bangunan serta penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Rohil, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.109.304.279,90 dari total proyek sebesar Rp4.316.651.000.
Di akhir pembelaannya, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya dengan mempertimbangkan iktikad baik terdakwa selama proses persidangan. (bgn,/**)