Peristiwa / Selasa, 03 Maret 2026 21:33 WIB

Skandal KUR Fiktif Rp1,9 Miliar, Kejari Pekanbaru Tahan Oknum Pegawai Bank dan Calo

BAGYNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru  menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun anggaran 2023, Selasa 3 Maret 2026

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam memuluskan praktik lancung ini.

​Mewakili Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, Mey Ziko merincikan identitas para tersangka yakni, ​IRH oknum mantri bank yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi. ​AR, berperan sebagai calo atau pencari debitur. ​FSS & AM: merupakan pihak swasta yang diduga sebagai penikmat utama fasilitas kredit tersebut.

​"Tim penyidik Pidsus hari ini menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pemberian KUR Mikro tahun 2023," ujar Mey Ziko yang didampingi Kasi Pidsus, Niky Junismero.

​Modus Operandi

​Kasus ini bermula saat bank plat merah tersebut menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Secara aturan, penerima KUR wajib memiliki usaha aktif. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. ​Penyidik menemukan bahwa persetujuan kredit diduga hanya formalitas di atas kertas. 

"Pencairan dilakukan tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai. Tidak ada pengecekan nyata terhadap kebenaran usaha para debitur," jelas Mey Ziko.

​Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai. Akibatnya, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) melonjak tajam karena debitur tidak mampu membayar, mengingat usaha mereka memang fiktif.

​Berdasarkan audit internal (SPI) dan hasil penyidikan, negara melalui bank BUMN tersebut ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Demi kelancaran penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, jaksa langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

​"Tiga tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan satu tersangka perempuan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru," pungkas Mey Ziko. (bgn/*)

Peristiwa

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex