Sembunyikan Sabu di Atas Kasur, IRT di Lirik Inhu Diringkus Polisi
BAGYNEWS.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan hukum. Perempuan berinisial SR alias Siti (52) diringkus jajaran Polsek Lirik setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar di kediamannya.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Gudang Batu pada Minggu 1 Maret 2026 malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan Kapolsek Lirik memimpin langsung tim penyelidik menuju lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan kantong plastik merah mencurigakan di atas tempat tidur.
"Setelah diperiksa, di dalam kantong tersebut ditemukan 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram, serta delapan butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram," ungkap Misran, Rabu 4 Maret 2026.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang menguatkan dugaan peran tersangka sebagai pengedar, di antaranya: satu unit timbangan digital, ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran. Perlengkapan pembungkus (gunting, pipet sendok, dan buku catatan), satu unit ponsel Android. Uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, menegaskan bahwa SR berperan aktif mulai dari menyimpan hingga mengedarkan narkotika tersebut. Saat ini, tersangka telah mendekam di Mapolsek Lirik untuk menjalani pemeriksaan intensif. (bgn/*)