Pembacok Pelajar Gara-gara Suara Knalpot di Tempuling Ditangkap Polisi
BAGYNEWS.COM - Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Lorong Binjai RT 002/RW 001, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu 4 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB.
Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang pelajar berinisial RC (18), warga Parit 03 Kamboja, Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling. Sementara pelaku diketahui berinisial ES (30), seorang buruh tani yang juga merupakan tetangga korban.
Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra melalui Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin menjelaskan, peristiwa berdarah itu dipicu persoalan sepele, yakni suara knalpot sepeda motor milik teman korban yang dianggap terlalu bising oleh pelaku.
Kejadian bermula saat korban pulang ke rumah bersama rekannya dan berhenti di depan rumah. Pelaku yang berada di dalam rumahnya merasa terganggu dengan suara knalpot motor tersebut, lalu melontarkan sindiran dengan mengatakan, “kuatkan lagi suaranya.”
Ucapan itu kemudian dijawab oleh korban dengan kalimat, “kenapa bang?” yang diduga membuat pelaku tersulut emosi.
“Tersangka kemudian mengambil sebilah parang panjang dari samping rumahnya dan langsung mengejar korban,” ujar IPDA Ahmad Akhiruddin.
Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah warga bernama Siti Gunarti. Namun pelaku berhasil mengejar korban hingga ke dalam rumah tersebut dan diduga melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban secara berulang kali menggunakan parang.
Warga bersama teman-teman korban yang mengetahui kejadian itu segera melerai dan membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di beberapa bagian tubuh, di antaranya pada bagian kepala, telinga sebelah kanan, lengan atas kanan, serta punggung belakang dekat dada sebelah kanan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh Yusup ke Polsek Tempuling untuk diproses secara hukum.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumah mertuanya di Parit Bintang Beralih, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, sekitar pukul 12.00 WIB,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya ES dibawa ke Polsek Tempuling untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(bgn/adi)