Selundupkan 22,7 Kg Heroin di Kebun Cabai, Dua Anggota Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati
BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memastikan akan menindak tegas dua tersangka penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 22,7 kilogram di Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka, berinisial K dan SK, kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menegaskan, beratnya barang bukti dan luasnya jaringan ini membuat penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Putu Yudha saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis 5 Maret 2026
Pengungkapan kasus bernilai fantastis ini bermula dari informasi intelijen pada 24 Februari 2026 mengenai masuknya pasokan heroin ke wilayah Bengkalis. Tim Subdit III kemudian melancarkan strategi undercover buy (pembelian terselubung).
Operasi ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka K yang membawa lima bungkus heroin. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka SK. Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi; mereka menyembunyikan narkotika tersebut di area perkebunan.
"Petugas menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai milik tersangka SK. Setelah dilakukan penyisiran lebih lanjut, kami menemukan 36 bungkus lainnya yang disembunyikan di dalam drum di tengah perkebunan kelapa sawit," jelas Putu.
Secara keseluruhan, polisi menyita 42 bungkus heroin dengan berat bersih mencapai 22,7 kilogram.
Polda Riau kini telah menetapkan dua orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial A dan HF.
Berdasarkan pemeriksaan, jaringan ini dikendalikan dari luar negeri.
"Tersangka A berperan menjemput barang haram tersebut dari negeri seberang, sementara HF yang berada di luar negeri bertindak sebagai pengendali peredaran," tambahnya.
Nilai ekonomi dari 22,7 kg heroin ini diperkirakan mencapai Rp68 miliar. Kombes Putu menekankan, keberhasilan penggagalan ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal penyelamatan generasi bangsa.
"Jika heroin ini sempat beredar, diperkirakan lebih dari 113.655 jiwa akan terancam bahaya narkotika. Kami berkomitmen untuk terus mengejar jaringan ini hingga ke akarnya," tutupnya. (bgn/")