Hukum / Senin, 09 Maret 2026 13:11 WIB

Dipicu Suara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga hingga Luka Serius

BAGYNEWS.COM - Polsek Tempuling mengamankan seorang pria berinisial ES (30) setelah nekat membacok tetangganya sendiri, RC (18). Peristiwa berdarah ini dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap suara knalpot brong dari sepeda motor korban yang dianggap mengganggu ketenangan.

​Insiden tersebut terjadi di Lorong Binjai, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Rabu 4 Maret 2026. 

Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban menderita luka serius di bagian bahu kanan dan kepala.

​Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku sambil menggeber motornya. Pelaku yang merasa terganggu sempat menegur korban, namun situasi justru memanas hingga pelaku tersulut emosi.

​"Terlapor merasa terganggu karena korban menggunakan knalpot brong. Setelah sempat menegur, terlapor yang emosi mengejar korban hingga ke rumah salah satu tetangga," ujar Iptu Delni, Senin 9 Maret 2026

​Pelaku yang membawa sebilah parang panjang menyudutkan korban di dalam rumah tersebut. Tanpa ampun, pelaku langsung mengayunkan parangnya hingga korban terkapar bersimbah darah. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

​Berdasarkan laporan warga, Unit Reskrim Polsek Tempuling segera melakukan penyelidikan dan pelacakan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan ES yang sedang bersembunyi di rumah mertuanya.

​"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut," tambah Delni.

​Saat ini, ES telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik antar-tetangga, serta meminta pemilik kendaraan untuk tetap mematuhi aturan penggunaan knalpot standar demi kenyamanan bersama. (bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex