Pengembangan Kasus Abdul Wahid: KPK Tetapkan Ajudan Mantan Gubernur Riau Sebagai Tersangka Baru
BAGYNEWS COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Wahid beserta sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penambahan tersangka ini menunjukkan proses penyidikan masih terus bergulir untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam lingkaran kasus tersebut.
"Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih terus berlanjut. Kami akan terus mendalami bukti-bukti baru untuk melihat kasus ini secara lebih luas," ujar Budi di Jakarta, Senin 9 Maret 2026.
Meski telah menetapkan status tersangka, KPK belum membeberkan secara rinci pasal spesifik maupun peran detail Marjani dalam konstruksi perkara tersebut. Budi menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim penyidik sebelum memberikan informasi mendalam kepada publik.
"Saya akan cek detailnya terlebih dahulu kepada penyidik. Sejauh ini, informasi yang dapat kami bagikan adalah mengenai penetapan status tersangkanya," tambahnya.
Beriringan dengan penetapan tersangka baru tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci pada hari yang sama, yaitu:
Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif). M. Arief Setiawan (Pejabat Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau). Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli).
Ketiga saksi tersebut merupakan pihak-pihak yang sebelumnya telah diproses hukum oleh KPK. Bahkan, berkas perkara beserta barang bukti milik mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.
Dalam konstruksi perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bgn/rac)