Buntut Temuan Lele Mentah, Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional SPPG Pamekasan
BAGYNEWS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pademawu, Buddagan, Kabupaten Pamekasan.
Keputusan ini diambil menyusul laporan adanya ketidaksesuaian menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana ditemukan sajian ikan lele yang masih dalam kondisi mentah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan, insiden ini telah menghambat proses distribusi dan menurunkan standar kualitas pelayanan program nasional tersebut.
Penghentian operasional ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) di SPPG Pamekasan.
"Langkah ini diambil untuk perbaikan proses pengolahan dan penyajian makanan. Selama masa vakum ini, kami akan melakukan pembinaan intensif terhadap petugas di lapangan dan memastikan sistem operasional diperbaiki secara total," ujar Dony dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan menu MBG berisi lele mentah di salah satu sekolah di Pamekasan viral di media sosial pada Senin 9 Maret 2026. Pihak sekolah secara tegas menolak distribusi makanan tersebut demi keamanan para siswa.
Ahli Gizi SPPG Pamekasan, Fikri Kuttawakil, sempat memberikan penjelasan terkait penggunaan metode marinasi pada menu lele tersebut. Menurutnya, proses marinasi awalnya dimaksudkan untuk menjaga kadar protein dan memperpanjang ketahanan pangan hingga satu hari. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian hasil akhir yang tidak layak konsumsi.
Penghentian operasional ini berdampak pada penghentian suplai gizi bagi ribuan penerima manfaat di wilayah tersebut. Diketahui, SPPG Pademawu Buddagan melayani total 3.329 penerima manfaat, yang meliputi:
Siswa lintas jenjang (PAUD/TK, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan SLB).
Tenaga pendidik.
Kelompok rentan (Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita).
BGN menegaskan bahwa SPPG Pamekasan baru akan diizinkan kembali beroperasi setelah seluruh proses evaluasi, pembinaan, dan perbaikan sistem dinyatakan selesai serta memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh otoritas berwenang. ()
sumber: jawapos