Hukum / Kamis, 12 Maret 2026 21:01 WIB

Kawal Aset Negara, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kuansing Menangkan Gugatan Perlawanan Korupsi

BAGYNEWS.COM - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi berhasil mempertahankan aset negara dalam persidangan gugatan perlawanan terkait barang bukti kasus tindak pidana korupsi. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru secara resmi menolak seluruh gugatan pelawan dan memperkuat status perampasan satu unit mobil mewah untuk negara.

​Putusan dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2025/PN Pbr ini merupakan kelanjutan dari perkara pidana korupsi Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

​Gugatan ini diajukan oleh pihak pelawan yang keberatan atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tertanggal 26 Februari 2025. Objek yang menjadi sengketa adalah satu unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 A/T (2019) warna hitam mika dengan nomor polisi BM 1946 RG.

​Dalam perkara pidana asal, kendaraan tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Pihak JPN Kejari Kuansing yang mewakili Pemerintah RI (Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Kuansing) berhasil membuktikan bahwa proses perampasan tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan poin-poin keputusan yang bersifat final:
​Menyatakan bahwa pelawan merupakan pihak yang beritikad tidak baik dan tidak benar dalam pengajuan gugatannya.
​Menolak seluruh gugatan atau perlawanan yang diajukan oleh pelawan.
​Menghukum pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

​Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kuansing, Raden Muhammad Shandy M, SH, MH, menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi kepentingan negara.

​“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penuntutan hingga eksekusi barang bukti yang dilakukan oleh JPU Kejari Kuansing telah sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Shandy.

​Ia menambahkan, keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejari Kuansing dalam menjaga aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan putusan ini, proses pemulihan aset (asset recovery) negara dapat segera dituntaskan. (bgn/rls)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex