Peristiwa / Kamis, 12 Maret 2026 19:24 WIB

Resmi Ditahan KPK, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Aliran Dana Kuota Haji

BAGYNEWS.COM - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menjalani masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. 

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye pada Kamis 12 Maret 2026, pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut secara tegas membantah keterlibatannya dalam praktik suap.

​"Saya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil saat itu semata-mata demi keselamatan jemaah haji Indonesia," tegas Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan.

​Kehadiran Yaqut di Gedung KPK dilakukan satu hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya pada Rabu 11 Maret 2026. Dengan keputusan tersebut, status tersangka Yaqut dinyatakan sah secara hukum.

​Yaqut tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni. Meski tidak banyak berkomentar sebelum pemeriksaan, ia menyatakan bahwa proses ini adalah kesempatannya untuk memberikan keterangan secara transparan terkait penyidikan kuota haji.

​KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026, bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara.

​Pelanggaran UU Haji, pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai UU No. 8 Tahun 2019.

Melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota tambahan justru dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Penyidik mendalami adanya aliran dana dari pihak agen travel haji yang diuntungkan atas pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota khusus.

​Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai Rp622 miliar.

​Tim kuasa hukum Yaqut sebelumnya sempat menuding adanya unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Namun, dengan dimulainya masa penahanan, KPK akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke persidangan. Penyidik juga terus mendalami sejauh mana peran pihak swasta (agen travel) dalam memengaruhi terbitnya SK Menag tersebut. ()

sumber: beritasatu.com

Peristiwa

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex