Bentrokan Pecah di Perkebunan Sawit Tambusai, Perebutan Lahan 11.000 Hektare Berujung Laporan Polisi
BAGYNEWS.COM - Suasana mencekam menyelimuti area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), setelah terjadi bentrokan fisik antara karyawan PT Torganda dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara pada Selasa 10 Maret 2026
Video insiden tersebut viral di media sosial dan memperlihatkan upaya prajurit TNI di lokasi yang berusaha keras melerai kedua belah pihak.
Bentrokan bermula saat ratusan karyawan PT Torganda berkumpul di dekat pintu masuk kantor perusahaan. Menurut keterangan korban, Vicky Tegar Perkasa (36) yang menjabat sebagai HRD PT Torganda, massa dari pihak lawan datang dalam jumlah besar.
"Massa dari pihak sana sekitar 1.000 orang, sementara kami hanya sekitar 100 orang. Terjadi adu mulut hingga saya ditarik ke kerumunan dan dipukuli sampai masuk ke parit," ujar Vicky, Kamis 12 Maret 2026
Akibat kejadian tersebut, empat orang dilaporkan mengalami luka-luka dan kasus penganiayaan ini telah resmi dilaporkan ke Polres Rohul.
Konflik ini dipicu oleh pengalihan lahan seluas 11.000 hektare yang sebelumnya dikelola PT Torganda bersama masyarakat adat Luhak Tambusai Timur sejak tahun 1995.
Tahun 2003 keluar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) yang berlaku hingga 2028.
Pada Mei 2025 Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel lahan dengan dalil area tersebut masuk kawasan hutan.
Pasca penyegelan, terjadi pengalihan pengelolaan kepada PT Agrinas melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO), yang diklaim pihak Torganda dilakukan secara sepihak di Jakarta tanpa koordinasi lokal.
Dampaknya, sekitar 211 karyawan PT Torganda yang menolak bergabung dengan manajemen baru diminta mengosongkan perumahan perusahaan paling lambat 31 Maret 2026.
Praktisi hukum perhutanan, Abdul Aziz, menyayangkan pendekatan "sita langsung" yang memicu konflik horizontal di lapangan. Ia mempertanyakan transparansi proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar penyegelan.
"Jangan hanya bermodalkan peta sepihak lalu lahan disita. Harus ada bukti proses pengukuhan, tata batas, dan berita acaranya. Jika memang PT Torganda memiliki IUPHHBK yang berlaku hingga 2028, aturan itu harus dihormati," tegas Aziz.
Ia juga menyoroti nasib masyarakat mitra yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari 2.500 hektare lahan di area tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra belum memberikan respons resmi terkait perkembangan laporan penganiayaan tersebut. Sementara itu, sejumlah korban masih menjalani perawatan medis di klinik setempat akibat luka lebam dan trauma fisik.(bgn/rac)