'Gunaan Mobil Dinas untuk Mudik, Hanya Sanksi Disiplin bagi ASN Pemprov Riau'
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik atau kepentingan pribadi selama libur Idulfitri 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 8/794/000.2.5/BPKAD/2026.
Surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut atas keputusan bersama tiga Menteri terkait libur nasional dan cuti bersama Lebaran tahun ini.
"Sudah kita keluarkan surat edaran mengenai larangan mobil dinas yang dipakai mudik. Ini harus dipatuhi oleh seluruh jajaran ASN," tegas SF Hariyanto di Pekanbaru.
Poin-Poin Utama Surat Edaran:
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat empat instruksi utama yang wajib dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau:
Larangan Keperluan Pribadi: Seluruh ASN dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Izin Operasional Kedinasan: Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk urusan dinas yang mendesak dan pelaksanaan tugas fungsi OPD. Penggunaan ini pun wajib mendapatkan izin resmi dari Gubernur melalui kepala OPD masing-masing.
Tanggung Jawab Pengguna Barang: Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas pengamanan dan pengawasan kendaraan dinas yang tercatat di instansi mereka.
Sanksi Disiplin: ASN yang terbukti melanggar, beserta Kepala Perangkat Daerah terkait, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dan Implementasi
Kebijakan ini diambil guna memastikan aset negara digunakan tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan non-kedinasan. Pemprov Riau menekankan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas tanpa terkecuali.
Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau demi menjaga integritas birokrasi dan akuntabilitas aset daerah. (bgn/rac)