Kuantan Singingi / Senin, 16 Maret 2026 18:03 WIB

Dukung Asta Cita, Bupati Suhardiman Amby Ajukan Ranperda Pemekaran 8 OPD di DPRD Kuansing

BAGYNEWS.COM - Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara resmi menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Rapat Paripurna ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Senin 16 Maret 2026.

​Rapat dipimpin Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, M.Si, dan dihadiri oleh 25 anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kuansing.

​Dalam pidatonya, Bupati Suhardiman Amby menjelaskan, restrukturisasi ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan langkah strategis untuk menyelaraskan visi daerah dengan kebijakan pusat.

​“Perubahan ini adalah bentuk penyesuaian untuk mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta tindak lanjut mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri guna menyelaraskan fungsi urusan kementerian dan lembaga negara yang baru,” tegas Bupati.

​Selain itu, penataan ini diharapkan mampu menciptakan struktur organisasi yang lebih lincah (agile) agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan lebih optimal, terarah, dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara spesifik.

​Daftar Rencana Pemekaran dan Perubahan OPD:

​Dalam rancangan tersebut, terdapat delapan OPD yang direncanakan mengalami pemekaran atau perubahan fungsi guna meningkatkan efektivitas pelayanan:

- ​Bappedalitbang bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA).

- ​Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan dipecah menjadi Satpol PP serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

- ​Disdikpora dipecah menjadi Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

- ​Dinsospmd dipecah menjadi Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

- ​DP2KBP3A dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

- ​Disbunnak dipecah menjadi Dinas Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

- ​Disbudpar dipecah menjadi Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- ​Diskopdagrin dipecah menjadi Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

- ​Dinas Perkimtan mengalami kenaikan tipologi dari Tipe C menjadi Tipe B.

​Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, dalam sambutannya menekankan bahwa struktur organisasi yang tepat merupakan kunci optimalisasi penyerapan anggaran.

​“Struktur yang efektif dan efisien akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Perangkat daerah harus mampu menjadi mesin penggerak program pembangunan yang andal,” pungkas Juprizal.

​Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan mendalam di tingkat legislatif sebelum Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi fondasi baru tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi. (bgn/rls)

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex