Hukum / Rabu, 18 Maret 2026 20:07 WIB

TNI Tegaskan Penyiram Air Keras Aktivitas KontraS dari Badan Intelijen

BAGYNEWS.COM - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan, keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses pendalaman hingga tahap penyidikan.

“Keempat tersangka saat ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri di Jakarta, Rabu 18 Maret 2026

Yusri mengungkapkan, keempat personel tersebut merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Keempatnya merupakan anggota Denma Bais TNI, bukan berasal dari satuan lain,” jelasnya.

Meski demikian, Yusri menyatakan pihaknya masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kami masih mendalami motif dari keempat tersangka tersebut,” tambahnya.

Ia menambahkan, para tersangka terancam dijerat Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Seluruh hasil penyidikan, kata dia, akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.

“Kami akan menyampaikan setiap tahapan proses, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga penyerahan berkas kepada Oditur Militer sampai ke persidangan,” pungkasnya. ()

sumber: beritasatu.com

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex