Kenakan Rompi Oranye, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Tiba di PN Pekanbaru untuk Sidang Perdana
BAGYNEWS.COM - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedatangannya bertujuan untuk menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Mantan anggota DPR RI tersebut tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dengan pengawalan ketat petugas keamanan. Meski tanpa masker, Abdul Wahid terlihat tenang dan sesekali melemparkan senyuman kepada kerumunan pendukung serta simpatisan yang telah memadati area pengadilan sejak pagi hari.
Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, mengonfirmasi bahwa Ketua Pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan ini. Kursi Ketua Majelis Hakim ditempati oleh Delta Tamtama, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pekanbaru.
Dalam menyidangkan perkara ini, Delta akan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr. Edy Darma Putra.
Di sisi seberang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkekuatan tujuh orang untuk membuktikan dakwaan mereka. Tim tersebut dipimpin oleh Budiman Abdul Karib, bersama Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Berdasarkan berkas perkara yang diterima pihak pengadilan, Abdul Wahid dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun rincian pasal yang disangkakan meliputi:
Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f: Terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.
Pasal 12B: Terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Seluruhnya merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan yang akan mengungkap secara rinci peran Abdul Wahid dalam kasus yang menyita perhatian publik Riau tersebut. (bgn/ckp)