Hukum / Kamis, 26 Maret 2026 11:41 WIB

Sebut Ada 'Pembunuhan Karakter', Kuasa Hukum Abdul Wahid Soroti Hilangnya Sejumlah Tudingan dalam Dakwaan KPK

BAGYNEWS.COM - Tim advokat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bereaksi keras usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana di PN Pekanbaru, Kamis 26 Maret 2026

Pihak penasihat hukum menilai terdapat jurang pemisah yang lebar antara narasi yang berkembang di publik selama ini dengan isi resmi dokumen dakwaan.

​Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan bahwa banyak tuduhan bombastis yang sebelumnya dialamatkan kepada kliennya justru tidak ditemukan dalam berkas perkara.

​Poin-Poin Tudingan yang "Hilang"

​Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Kemal merinci beberapa poin krusial yang menurutnya sengaja dibangun sebagai narasi negatif namun gagal dibuktikan dalam dakwaan:
- ​Aliran Dana Rp800 Juta: Kemal mempertanyakan hilangnya tuduhan penerimaan uang langsung sebesar Rp800 juta oleh Abdul Wahid. "Apa ada di dalam dakwaan? Tidak ada," tegasnya.
- ​Isu Perjalanan Luar Negeri: Isu penggunaan uang hasil korupsi untuk plesiran ke Inggris dan Brasil yang sempat mencuat ke publik juga disebut tidak tercantum dalam dakwaan.
- ​Istilah "Jatah Preman": Frasa stigmatif "jatah preman" yang sebelumnya santer dikaitkan dengan kliennya pun tidak ditemukan dalam dokumen hukum tersebut.

Kemal juga menegaskan tidak adanya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dakwaan, hal yang menurutnya sempat disalahpahami oleh masyarakat luas.

​Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim hukum menilai bahwa proses hukum terhadap Abdul Wahid sejak awal lebih banyak dibangun di atas narasi asumtif ketimbang alat bukti yang kuat.

​"Artinya, sejak awal proses ini dimulai dengan narasi tuduhan saja, bukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami patut meragukan validitas proses ini," ujar Kemal.

​Lebih lanjut, ia menengarai adanya upaya sistematis untuk menjatuhkan kredibilitas kliennya sebelum persidangan dimulai. "Kami menduga ada proses pembunuhan karakter. Seolah-olah Pak Wahid sudah diadili oleh opini publik sebelum proses pengadilan ini benar-benar dilaksanakan," pungkasnya.

​Sebagai langkah lanjutan, tim advokat Abdul Wahid dikabarkan tengah mempertimbangkan pengajuan permohonan tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan klien mereka yang membutuhkan perhatian khusus.(bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex