Hukum / Kamis, 26 Maret 2026 10:37 WIB

Tim Advokat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Pengalihan Status Tahanan Rumah

BAGYNEWS.COM - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 26 Maret 2026

Persidangan dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr tersebut dimulai tepat pukul 10.00 WIB.

​Dalam proses hukum ini, Abdul Wahid didampingi oleh tim hukum yang solid. Ketua Tim Advokat, Kemal Shahab, mengonfirmasi bahwa sebanyak 15 orang advokat disiapkan untuk mengawal seluruh rangkaian persidangan mantan anggota DPR RI tersebut.

​Satu poin krusial yang disampaikan tim hukum dalam sidang perdana ini adalah pengajuan permohonan pengalihan status penahanan klien mereka. Kemal Shahab mengungkapkan bahwa pihaknya meminta agar Abdul Wahid dialihkan dari tahanan rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.

​"Kami mengajukan peralihan status penahanan dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid yang tidak memungkinkan jika harus tetap berada di Rutan. Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan aspek kemanusiaan," ujar Kemal.

​Abdul Wahid tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi oranye khas KPK, ia tampak tenang dan sesekali melempar senyum kepada ratusan pendukung yang telah memadati area pengadilan sejak pagi hari.

​Sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini menjadi titik awal pembuktian atas kasus yang menjerat sang gubernur nonaktif. Tim advokat menyatakan akan fokus pada pembelaan yang berbasis alat bukti dan fakta hukum di persidangan selanjutnya. (bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex