Menhub Tegaskan Larangan Operasional Truk Sumbu 3 hingga 29 Maret
BAGYNEWS.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi kembali mengingatkan pelaku usaha transportasi logistik agar tidak mengoperasikan kendaraan sumbu tiga ke atas selama masa pembatasan arus mudik dan balik Lebaran.
Imbauan tersebut disampaikan saat ia meninjau arus balik tahap dua di Command Center Km 29 Tol Jakarta–Cikampek, Cikarang Utara, Jumat 27 Maret 2026
Menurut Dudy, pembatasan operasional kendaraan besar telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang berlaku hingga 29 Maret 2026. Ia menegaskan kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
“Kami mengharapkan pelaku usaha transportasi logistik untuk tidak mengoperasikan kendaraan sumbu tiga ke atas sesuai dengan SKB yang berlaku sampai 29 Maret,” ujar Dudy.
Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Berdasarkan evaluasi Kementerian Perhubungan, sejumlah kecelakaan di jalan tol maupun jalan arteri kerap melibatkan kendaraan besar, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga ke atas.
“Ini demi menjaga keselamatan para pemudik. Kita tahu bahwa pada beberapa kejadian, kecelakaan yang terjadi sebagian besar melibatkan kendaraan besar,” jelasnya.
Dudy berharap seluruh pelaku usaha transportasi dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya perjalanan mudik dan arus balik yang aman, tertib, dan lancar. ()
sumber: beritasatu.com