Lawan Kriminalisasi Tokoh Adat, Masyarakat Melayu Se-Riau Bersatu Bela Tanah Ulayat Rantau Kasai
BAGYNEWS.COM - Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi tokoh pergerakan tanah ulayat kian menguat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Masyarakat Hukum Adat (MHA) Melayu Rantau Kasai menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah ulayat bukanlah tindak pidana, melainkan amanah untuk menjaga hak dan marwah leluhur.
Sikap kolektif ini dideklarasikan dalam forum besar di Gedung LKA Rantau Kasai, Senin 30 Maret 2026. Pertemuan ini dihadiri simpul-simpul Melayu se-Provinsi Riau, perwakilan luhak di Rohul, unsur kemelayuan Bonai, hingga Forum Anak Kemenakan Luhak Tambusai.
Konsolidasi ini merupakan respons langsung atas upaya pemanggilan sejumlah tokoh adat dengan tuduhan pencurian dan perusakan lahan. Sariman, perwakilan Paga Nogori Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan.
“Jika individu bicara hak, harus ada sertifikat. Jika perusahaan, harus ada HGU. Jika aset negara, harus ada putusan pengadilan. Namun saat ini, proses hukum seolah diarahkan untuk mengkriminalisasi kami sebagai pencuri di tanah kami sendiri. Kami ingin hukum tegak lurus, bukan memakai 'sistem belah bambu',” tegas Sariman.
Ia menambahkan, perjuangan masyarakat adat dilakukan secara transparan dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat adat, bukan kepentingan pribadi.
Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan luhak yang hadir merumuskan tiga poin pernyataan sikap sebagai bentuk dukungan moril dan nyata, mempertahankan hak adat yang diwariskan turun-temurun tanpa kompromi. Memperkuat persatuan antar-luhak di seluruh wilayah Rokan Hulu. Memberikan pembelaan total terhadap perjuangan masyarakat Melayu Rantau Kasai dari segala bentuk intimidasi.
MHA Melayu Rantau Kasai menilai situasi saat ini telah memasuki fase krusial dengan adanya indikasi upaya adu domba di tengah masyarakat. Perwakilan anak kemenakan bahkan menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan apabila upaya penguasaan paksa lahan ulayat dan kriminalisasi tokoh adat terus berlanjut.
"Tanah ulayat adalah jati diri kami. Menyakiti satu tokoh adat berarti melukai marwah seluruh masyarakat adat secara keseluruhan," tulis mereka dalam pernyataan resminya.
Mengakhiri pertemuan, masyarakat adat menyampaikan apresiasi atas dukungan luas dari berbagai elemen Melayu se-Riau. Dukungan ini dianggap sebagai energi vital untuk menjaga konsistensi perjuangan di tengah tekanan hukum yang ada.
Forum ditutup dengan seruan persatuan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan memecah belah kekuatan adat.
“Hutan rimba takkan hilang dari peta, marwah Melayu takkan tunduk oleh paksa.” (bgn/ckp)