Sidang Korupsi PUPR Riau, Jaksa Hadirkan Eks Pj Sekdaprov dan Pejabat Teknis sebagai Saksi Kunci
BAGYNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 2 April 2026
Kesaksian para saksi kali ini ditujukan untuk pembuktian dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni M. Arief Setiawan (Eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
JPU memanggil tiga pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan keterangan secara bergantian. Mereka adalah, M. Taufik OH, mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau. Kemudian, Aditya Wijaya Raisnur Putra, Sub-koordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau. Serta, Sarkawi, penata Muda Kelola Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Saksi pertama, Aditya Wijaya, memberikan keterangan mendalam terkait tata kelola di Unit Pelaksana Teknis (UPT), mekanisme pergeseran anggaran, hingga adanya rangkaian rapat internal terkait pengalokasian dana di Dinas PUPR-PKPP Riau yang diduga menjadi celah tindak pidana.
Berbeda dengan M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam yang langsung memasuki tahap pembuktian setelah menerima dakwaan, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tidak dihadirkan dalam persidangan ini. Hal tersebut dikarenakan Abdul Wahid mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Sidang dijadwalkan terus berlanjut dengan pendalaman keterangan dari saksi Sarkawi dan M. Taufik Oesman Hamid guna mengurai aliran dana serta keterlibatan para terdakwa dalam skema pemerasan tersebut. (bgn/rac)