Tunggak Pajak, Bapenda Pekanbaru Segel Sejumlah Restoran dan Coffee Shop di Jalan Riau
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang membandel. Sejumlah objek pajak di kawasan Jalan Riau resmi disegel sementara karena menunggak kewajiban pajak daerah, Jumat 3 April 2026 siang.
Tindakan penertiban ini dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak Bapenda setelah melalui rangkaian pemantauan lapangan dan prosedur peringatan.
Dalam operasi tersebut, petugas memasang stiker khusus bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” pada beberapa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor kuliner.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, menegaskan, penyegelan ini adalah bagian dari upaya pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penegakan kewibawaan aturan perpajakan daerah.
"Penyegelan ini merupakan langkah penindakan setelah proses peninjauan dan pemberitahuan resmi dilalui. Kami berharap wajib pajak memiliki kesadaran tinggi untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu demi pembangunan kota," ujar Denny, ketika dihubungi wartawan, Jumat 3 April 2026 malam.
Meski dilakukan tindakan tegas, Denny memastikan bahwa penyegelan ini bersifat sementara. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk kembali beroperasi secara normal dengan syarat tertentu.
Bapenda Pekanbaru menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan di berbagai titik strategis lainnya. Langkah ini diambil untuk menghindari sanksi administrasi yang lebih berat bagi wajib pajak di kemudian hari sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah taat pajak.
Denny juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang patuh dan tepat waktu. (bgn/rac)