Ayah Tiri dan Paman Korban di Bengkalis Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
BAGYNEWS.COM - Aparat kepolisian dari Polsek Mandau, Polres Bengkalis, bergerak cepat mengamankan dua pria berinisial RS (52) dan BS (42). Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Mirisnya, kedua terduga pelaku merupakan orang dekat korban, yakni ayah tiri (RS) dan paman korban (BS). Keduanya diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada Minggu 5 April 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan korban,
paman korban (BS), diduga melakukan perbuatan tidak senonoh pada April 2026.
Ayah tiri (RS), diduga telah melakukan aksi serupa sejak tahun 2025.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Mandau dengan nomor laporan LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen nyata Polri dalam melindungi hak-hak anak.
“Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 28B ayat (2). Ini menjadi prioritas kami,” tegas AKBP Fahrian dalam keterangannya, Senin 6 April 2026.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan prosedural, mulai dari olah TKP, pemeriksaan tersangka, hingga tes urine dan pengumpulan dokumentasi pendukung untuk memperkuat penyidikan.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dan BS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ancaman Pidana: Kedua pelaku terancam hukuman maksimal hingga 18 tahun penjara.
Polres Bengkalis mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Lingkungan yang aman bagi generasi penerus hanya bisa terwujud melalui kerja sama yang kuat antara warga dan aparat penegak hukum. (bgn/*)