Bakar 500 Hektare Lahan Gambut, Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Diringkus Polres Pelalawan
BAGYNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil membongkar kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) berskala besar di Kecamatan Teluk Meranti. Seorang pria berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan gambut yang luasnya diperkirakan mencapai 500 hektare.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas (hotspot) melalui sistem Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Pelalawan, tersangka ES diketahui membuka lahan untuk kepentingan perkebunan sawit pribadi.
Tersangka mengumpulkan ranting, rumput kering, dan pelepah sawit di beberapa titik koordinat.
Pembakaran dilakukan secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026. Api yang tidak terkendali meluas hingga menghanguskan 500 hektare lahan gambut, yang memicu risiko kabut asap di wilayah sekitarnya.
“Tersangka awalnya sempat mengelak. Namun, berkat kejelian penyidik dalam mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, ia akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pembakaran secara berulang,” jelas AKBP John, Senin 6 April 2026.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang serta sisa-pelepah sawit yang digunakan sebagai pemantik api. Saat ini, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan saksi ahli lingkungan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Tersangka ES kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, di antaranya:
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), terkait regulasi perkebunan.
UU Nomor 32 Tahun 2009, terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AKBP John menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perusakan lingkungan yang membahayakan hajat hidup orang banyak.
“Karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti membuka lahan dengan cara membakar. Konsekuensi hukumnya sangat nyata dan berat,” pungkasnya. (bgn/ckp)