Hukum / Senin, 06 April 2026 11:22 WIB

Mafia Solar Subsidi di Riau Diringkus, ANM dan Jaringan Kapal Kayu KM Surya Terancam 6 Tahun Penjara

BAGYNEWS.COM - ​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau  membongkar jaringan terstruktur penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Pelalawan dan Indragiri Hilir. 

Dalam operasi yang digelar Minggu 5 April 2026 tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka utama yang menggerakkan praktik ilegal dari darat hingga perairan.

​Polisi meringkus tersangka utama berinisial ANM di sebuah bengkel kawasan Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci. ANM diketahui menjalankan peran krusial sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal dalam skala besar.

​Modus operandi, ANM mengerahkan armada pelangsir untuk mengumpulkan solar dari SPBU. Untuk mengelabui sistem, pelaku menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang berbeda-beda agar tetap bisa menyerap kuota subsidi di SPBU. Saat ditangkap, ANM menguasai 5.000 liter Bio Solar yang disembunyikan dalam puluhan jeriken dan baby tank siap edar.

​Tak hanya di darat, pengejaran berlanjut ke perairan Desa Rotan Semelur, Pelangiran. Di lokasi ini, polisi menangkap tiga tersangka yang terdiri dari pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK).

​Ketiganya mengoperasikan kapal kayu KM Surya untuk mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. Jaringan ini diduga kuat bekerja sama dengan oknum di SPBU nelayan wilayah Concong untuk menyelewengkan hak bahan bakar para nelayan. Dari tangan jaringan perairan ini, polisi menyita lebih dari 10.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam drum dan ponton.

​Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih dua bulan dengan margin keuntungan besar dari selisih harga subsidi.

​Atas tindakan melawan hukum tersebut, ANM dan rekan-rekannya dijerat dengan: ​Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (tentang Minyak dan Gas Bumi) yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
​Sanksi: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, menegaskan, penangkapan para tersangka ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan hak energi rakyat. "Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya guna memastikan distribusi energi tepat sasaran," tegasnya. (bgn/ctr)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex