Oknum Guru SDN di Minas Cabuli Murid 7 Tahun, Diringkus di Perawang
BAGYNEWS.COM - Personel Unit Reskrim Polsek Minas berhasil mengungkap kasus tindakan asusila yang melibatkan oknum tenaga pendidik berinisial AR (36). Tersangka diringkus setelah diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri yang baru berusia 7 tahun di lingkungan sekolah.
Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, M.H., menegaskan, penangkapan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan data penyidikan, berikut adalah urutan peristiwa yang berujung pada penangkapan tersangka:
Kamis, 2 April 2026: Kecurigaan bermula saat tersangka AR mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor. Seorang tetangga yang mengetahui rekam jejak mencurigakan pelaku di wilayah lain segera memberi peringatan kepada orang tua korban, AP (35).
Jumat, 3 April 2026: Orang tua korban membujuk putrinya untuk bercerita. Korban akhirnya mengaku telah dilecehkan oleh gurunya sendiri di dalam ruang kelas saat jam pelajaran berlangsung. Pelaku diduga mencium dan meraba bagian sensitif korban di lingkungan sekolah.
Sabtu, 4 April 2026: Orang tua korban resmi membuat laporan polisi ke Mapolsek Minas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim di bawah pimpinan AKP Hendra Gunawan, S.H., langsung melakukan pengejaran.
Minggu, 5 April 2026 (16.00 WIB): Tim berhasil melacak keberadaan AR di wilayah Perawang. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke sel tahanan Polsek Minas.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Satu set seragam olahraga sekolah warna ungu. Satu set seragam Pramuka lengkap milik korban.Pakaian dalam korban yang dikenakan saat kejadian.
Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk mendekati korban secara leluasa di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) tempatnya mengajar.
Atas aksi bejatnya, AR dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi siswa, ancaman hukuman bagi AR dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini diproses maksimal. Saat ini, kami juga fokus pada pendampingan psikis korban untuk memulihkan trauma yang dialami,” pungkas Kompol Syahrizal, Senin 6 April 2026. (bgn/ctr)