Hukum / Kamis, 09 April 2026 15:55 WIB

Mengejutkan! Pungut Dana ke Kepala UPT Instruksi Kadis PUPR-PKPP Diserahkan ke Kepala BPKAD Sepengetahuan Sekdaprov Riau

BAGYNEWS.COM - Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau mengungkap fakta baru yang mengejutkan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp150 juta yang diduga kuat berasal dari pungutan liar terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

​Fakta tersebut mencuat berdasarkan keterangan tiga saksi kunci, yakni Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, Plt. Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra, serta mantan Kabid Anggaran Mardoni Akrom.

​Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menjelaskan, sepanjang tahun 2025 terjadi pergeseran anggaran yang tidak wajar hingga enam kali dalam setahun. Total anggaran yang digeser mencapai Rp354 miliar, dengan porsi terbesar berasal dari sektor PUPR senilai Rp271 miliar.

​"Secara administratif memang terlihat wajar, namun di balik itu kami menemukan adanya praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi," tegas Meyer dalam persidangan.

​Penyidik KPK mengungkap bahwa uang Rp150 juta tersebut dikumpulkan untuk membiayai kegiatan evaluasi APBD 2025 di Jakarta. Ironisnya, meski kegiatan tersebut sudah memiliki pos anggaran resmi, para pejabat terkait diduga tetap meminta dana tambahan ilegal dari Dinas PUPR-PKPP.

​Alur penyerahan uang teridentifikasi sebagai berikut:
​Instruksi atasan, Kepala Dinas PUPR saat itu, Muhammad Arief Setiawan, memerintahkan Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, untuk menyiapkan uang, dan dana dikumpulkan dari para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR. Uang itu diserahkan kepada Ispan Syahputra dan Mardoni Akrom, dengan sepengetahuan Sekdaprov Riau.

​Dari total Rp150 juta tersebut, jaksa merinci penggunaannya. Seperti,​Rp65 juta habis digunakan untuk kegiatan di Jakarta tanpa disertai bukti pertanggungjawaban (SPJ) resmi. Kemudian, ​Rp85 juta sempat dipegang oleh Sekdaprov Riau sebelum akhirnya dikembalikan ke Inspektorat pasca-terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

​KPK menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti terkait pungutan terhadap para Kepala UPT ini guna memperkuat konstruksi dakwaan.

​"Semua sudah kami uraikan dalam dakwaan. Selanjutnya akan kami buktikan dengan alat bukti tambahan pada persidangan berikutnya," pungkas Meyer. (bgn/*)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex