Sidang Korupsi PUPR Riau, Sekdaprov dan Dua Pejabat Tinggi Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor
BAGYNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga pejabat teras Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 9 April 2026.
Ketiga saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim adalah: Syahrial Abdi, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Ispan Syahputra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau dan Mardoni Akrom, Kepala Biro Administrasi Setdaprov Riau (Mantan Kabid Anggaran BPKAD Riau).
Kehadiran para saksi ini masuk dalam agenda pembuktian untuk dua terdakwa utama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK mendalami proses penganggaran dan mekanisme penyaluran dana proyek yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi. Kasus ini sendiri merupakan bagian dari pengembangan perkara yang turut menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Sepanjang persidangan yang masih berlangsung hingga sore hari ini, majelis hakim dan JPU mencecar saksi mengenai aliran dana serta otorisasi kebijakan anggaran di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran terkait.
Keterangan dari Sekdaprov dan pejabat keuangan daerah dianggap krusial untuk memetakan keterlibatan para terdakwa dalam struktur pengambilan keputusan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi masih berjalan secara bergantian. Pengamanan di sekitar area Pengadilan Negeri Pekanbaru tampak diperketat selama jalannya persidangan kasus yang menyita perhatian publik Riau tersebut. (bgn/rac)