Tersangka Kasus PUPR Riau, Marjani Gugat KPK Rp11 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
BAGYNEWS.COM - Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk pembelaan diri dan upaya mencari keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor registrasi perkara di PN Pekanbaru tersebut dilayangkan Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti. Mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar.
Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan untuk mengintervensi atau menghambat proses penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
"Gugatan ini bertujuan untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan KPK memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Kami ingin memastikan apakah penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan bagaimana dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap klien kami," ujar Ahmad Yusuf, Jumat 10 April 2026.
Ahmad menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, kehidupan Marjani terdampak signifikan. Ia diberhentikan dari posisinya sebagai pengawal pribadi Gubernur, kehilangan penghasilan tetap, hingga mengalami tekanan psikologis bagi keluarganya.
Dalam berkas gugatan tersebut, Marjani menempatkan KPK beserta enam penyidiknya sebagai pihak Tergugat. Selain itu, terdapat tiga pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY yang turut digugat karena dianggap berperan dalam menimbulkan kerugian, sementara pihak berinisial IF tercatat sebagai Turut Tergugat.
KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Kasus ini merupakan rentetan dari penyidikan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani M. Nursalam.
Dalam dakwaan jaksa terhadap Abdul Wahid, nama Marjani mencuat karena diduga terlibat dalam pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur pada 7 April 2025. Pertemuan tersebut diduga menjadi awal mula kesepakatan pengumpulan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Riau.
Jaksa menguraikan bahwa total uang yang dihimpun dalam perkara ini mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan di bawah ancaman pencopotan jabatan guna memuluskan persetujuan anggaran dan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Hingga saat ini, pihak PN Pekanbaru sedang menjadwalkan persidangan perdana terkait gugatan PMH tersebut, sementara proses hukum pidana Marjani di KPK tetap berjalan sesuai ketentuan. (bgn/rac)