Digugat Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Rp11 Miliar, Ini Kata KPK
BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Marjani (MJN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan ini dikeluarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi langkah hukum Marjani yang melayangkan gugatan perdata terhadap lembaga antirasuah tersebut atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami pastikan bahwa penetapan tersangka terhadap MJN sudah dilakukan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti,” tegas Budi, Senin 13 April 2026.
Marjani, merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan senilai total Rp11 miliar. Gugatan tersebut merinci kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar akibat penetapan status tersangka yang dinilai tidak sah.
Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya menguji keabsahan tindakan penyidik secara perdata.
"Gugatan ini murni untuk menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Namun, kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan," jelas Ahmad Yusuf, Jumat 10 April 2026.
Meski menghadapi gugatan perdata, KPK memastikan proses penyidikan perkara pokok tidak akan terganggu. Marjani ditetapkan sebagai tersangka dalam skema dugaan korupsi bermodus pemerasan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Senin 13 April 2026 untuk mendalami peran Marjani. Ketiga saksi tersebut adalah: Agus Riyanto (Mantan Plt Inspektur Provinsi Riau), Tata Maulana (Tenaga Ahli Gubernur Riau) dan Dahri (Ajudan Gubernur Riau).
Kasus pemerasan di Dinas PUPRPKPP Riau ini sebelumnya telah menyeret tiga nama besar yang kini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan, yaitu: Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif), Muhammad Arief Setiawan (Mantan Kepala Dinas PUPRPKPP) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur).
KPK menyatakan akan tetap kooperatif menghadapi gugatan di pengadilan sambil terus mengumpulkan bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara Marjani sebelum dilimpahkan ke meja hijau. ()