Peristiwa / Senin, 13 April 2026 16:20 WIB

KPK Resmi Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin 13 April 2026. 

Penahanan ini dilakukan setelah Marjani menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan atasannya tersebut.

​Pantauan di lokasi, Marjani keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan serta tangan terborgol. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan.

​Saat hendak memasuki kendaraan, Marjani sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media mengenai status hukumnya.

​"Nama saya dicatut," ujar Marjani sembari terus berjalan menuju mobil tahanan.

​Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan secara detail mengenai peran spesifik Marjani maupun konstruksi utuh perkara pemerasan tersebut. Namun, penetapan Marjani sebagai tersangka telah diumumkan sejak 9 Maret 2026 lalu.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari langkah pengembangan perkara yang lebih luas.

"Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih terus berlanjut. Kami masih akan mendalami bukti-bukti baru lainnya untuk melihat kasus ini dengan lebih luas lagi," jelas Budi kepada wartawan.

​Marjani akan menjalani masa penahanan pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke persidangan. Kasus ini menambah daftar panjang rentetan perkara hukum yang menyeret lingkaran orang terdekat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. ()

sumber: iNews.id

Peristiwa

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex