Siak / Senin, 13 April 2026 13:49 WIB

Tagih Janji Gubernur Riau, Warga Minas Blokade Jalan Lintas Minas–Perawang Akibat Rusak Parah

BAGYNEWS.COM - Keresahan masyarakat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, memuncak. Ratusan warga kembali menggelar aksi pemblokiran Jalan Lintas Minas–Perawang pada Senin 13 April 2026. 

Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas kondisi infrastruktur yang rusak parah sekaligus menagih janji perbaikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang hingga kini dinilai hanya isapan jempol.

​Aksi ini merupakan lanjutan dari gerakan serupa pada 15 September 2025 lalu. Kala itu, masyarakat mengklaim telah menerima komitmen perbaikan dari Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang didukung oleh konsorsium perusahaan besar seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), dan PT Pelindo.

​Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, perbaikan jalan melalui skema semenisasi (rigid) dijanjikan akan dimulai pada April 2026. Namun, memasuki pertengahan bulan, warga menyebut belum ada tanda-tanda alat berat maupun aktivitas pekerjaan di lapangan.

​Koordinator Lapangan, Joi Vernando, menegaskan bahwa kesabaran masyarakat telah habis melihat kondisi jalan yang kian membahayakan nyawa.

​“Kami hanya menuntut hak atas infrastruktur yang layak. Janji perbaikan sudah ada sejak tahun lalu, tetapi hingga detik ini belum ada realisasi nyata di lapangan,” tegas Joi di lokasi aksi.

​Kondisi Jalan Minas–Perawang saat ini dilaporkan sangat memprihatinkan; dipenuhi lubang besar yang berdebu saat kemarau dan menjadi kubangan lumpur saat hujan. Selain membahayakan keselamatan, kerusakan ini memicu kemacetan panjang akibat kendaraan besar yang sulit bermanuver di ruas jalan yang sempit.

​Warga juga menyoroti maraknya kendaraan bertonase besar, seperti truk pengangkut akasia dan tangki CPO, yang diduga beroperasi melebihi kapasitas (Over Dimension Over Load/ODOL). Truk-truk tersebut dituding sebagai penyebab utama cepatnya laju kerusakan jalan.

​Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Kabupaten Siak untuk segera melakukan penertiban tegas.

​“Tanpa penertiban muatan, perbaikan jalan seberapa pun mahalnya akan sia-sia karena jalan akan kembali hancur dalam waktu singkat,” tambah Joi.

​Secara regulasi, ketentuan mengenai perlindungan infrastruktur jalan telah diatur secara tegas dalam:
​UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ​UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

​Aturan tersebut mewajibkan pemerintah menjaga kondisi jalan agar tetap aman bagi publik serta melarang kendaraan bermuatan lebih untuk melintas.

​Warga menegaskan tidak akan menghentikan aksi hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Selain unjuk rasa, masyarakat kini mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan pembiaran oleh otoritas terkait terhadap pelanggaran muatan kendaraan dan pengabaian perawatan jalan.

​Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di Simpang Perawang–Minas masih mengalami hambatan meski di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. (bgn/ctr)

Siak

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex