Hukum / Jum'at, 17 April 2026 08:44 WIB

Dugaan Korupsi Jasa Layanan Kapal, Kejati Riau Geledah 6 Kantor Perusahaan di Dumai

BAGYNEWS.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penggeledahan besar-besaran di Kota Dumai, Kamis 16 April 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai periode 2015–2025.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa penggeledahan menyasar enam lokasi yang merupakan kantor perusahaan mitra dan agen pelayaran yang terkait dengan perkara tersebut.

​Berdasarkan data yang dirilis, keenam lokasi tersebut meliputi:
​Kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), ​PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), ​PT Taruna Cipta Kencana, ​PT Pelayaran Cahaya Papua, ​PT Spectra Segara Tirta Line
​Agen kapal Samudra Saran Kurnia

​“Dari penggeledahan ini, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik untuk disita sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Zikrullah, Jumat 17 April 2026.

​Penggeledahan ini merupakan rangkaian lanjutan setelah sebelumnya penyidik menyisir Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, KSOP Kelas I Dumai, dan Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai. 

Zikrullah menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memverifikasi data dan memperkuat konstruksi perkara.

​"Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, selaras dengan agenda reformasi hukum pemerintah. Kami pastikan proses ini berjalan profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tegasnya.

​Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan jasa pandu, jasa tunda, dan jasa kepelabuhanan lainnya oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di perairan wajib pandu Kelas I Dumai.

​Penyelidikan yang dimulai sejak Februari 2025 ini telah melalui proses panjang, di antaranya:
​Pemeriksaan Saksi: Sedikitnya 17 orang telah diperiksa, mulai dari pihak KSOP, pengelola BUP, hingga pelaksana jasa navigasi.

Penyidik telah meminta pendapat tiga ahli di bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian guna mendalami kerugian atau pelanggaran regulasi yang terjadi.

​Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan sektor jasa maritim tersebut. (bgn/ckp)

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex