Hukum / Selasa, 21 April 2026 16:38 WIB

Dalami Dugaan Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Periksa 4 Saksi di Kantor BPK Riau

BAGYNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek pembangunan flyover Simpang SKA, Kota Pekanbaru. 

Pada Selasa 21 April 2026, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa para saksi terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau," ujar Budi dalam keterangannya.

​Empat saksi yang dipanggil hari ini adalah, ​RA (ASN Dinas PUPR Provinsi Riau), ​HSH (Staf Bidang Bina Marga), ​EMI (Konsultan CV Ezza Engineering Konsultan) dan ​ASNz (Pihak Swasta).

​Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya pada Senin 20 April 2026, di mana KPK telah memeriksa Direksi PT Plato Isoiki berinisial KH dan mantan Kepala Cabang PT Widya Karya (Persero) periode 2015-2023 berinisial NR.

​Sebagai informasi, NR merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya adalah:
​YN (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), ​GR (Konsultan Perencana), ​ES (Direktur PT SC) dan ​TC (Direktur PT SHJ).

​Proyek flyover Simpang SKA ini dianggarkan oleh Dinas PUPR Riau pada tahun 2018 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp159,3 miliar. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaannya.

Di mana, penyusunan HPS asal-asalan: HPS disusun tanpa perhitungan detail, data ukur yang valid, maupun penyesuaian gambar desain. Kemudian, desain tidak sesuai. Pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) awal.

Selanjutnya, ​pemalsuan dokumen, di mana para pihak diduga memalsukan data serta tanda tangan dalam dokumen kontrak. Terdapat juga pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan harga yang jauh lebih mahal dari hasil analisis harga satuan.

​Berdasarkan temuan tersebut, estimasi kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp60,8 miliar.

​Untuk memperkuat alat bukti, sejak Kamis 16 April 2026, tim penyidik KPK bersama auditor BPK dan ahli teknis telah melakukan cek fisik di lokasi flyover dengan metode pengeboran badan jalan.

​"Pengecekan fisik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara secara akurat," tambah Budi seperti dikutip dari cakaplah.com.

​Sebelumnya, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Januari 2025 di Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita tujuh koper berisi dokumen proyek serta sejumlah barang elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini. ()

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex