Kuasa Hukum: Saksi Tegaskan Tak Ada Perintah Setor Uang dari Abdul Wahid
BAGYNEWS.COM - Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengungkapkan sejumlah fakta krusial dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau.
Hingga saat ini, para saksi kompak menyatakan bahwa tidak ada perintah, ancaman, maupun permintaan uang yang datang dari Abdul Wahid.
Penasihat hukum Abdul Wahid, Akhirza, SH, MH menegaskan, fakta yang terungkap di muka persidangan justru berbanding terbalik dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sampai hari ini, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah dimintai uang oleh Pak Abdul Wahid. Keterangan para saksi sangat konsisten memperjelas posisi klien kami yang memang tidak terlibat,” tegas Akhirza, SH, MH, Selasa 21 April 2026.
Lebih lanjut, Akhirza memaparkan bukti komitmen Abdul Wahid dalam menjaga integritas pemerintahan. Jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi, Gubernur Riau diketahui telah melakukan langkah preventif secara masif.
Abdul Wahid menerbitkan surat edaran dengan melarang keras segala bentuk pemberian uang kepada oknum tertentu.
Pesan larangan praktik gratifikasi dikirimkan secara berkala melalui grup WhatsApp pejabat hingga pesan pribadi ke seluruh bawahan.
“Ini menunjukkan komitmen beliau. Justru Pak Abdul Wahid yang aktif mengingatkan dan melarang praktik tersebut, bukan malah menginstruksikannya,” tambah Akhirza seperti dilansir dari cakaplah.com.
Berdasarkan keterangan saksi yang menyatakan tidak adanya tekanan atau perintah dari pimpinan, tim kuasa hukum merasa optimistis menghadapi kelanjutan perkara ini.
“Rangkaian fakta ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kami. Kami yakin persidangan akan membuktikan secara sah bahwa Abdul Wahid tidak bersalah dalam perkara ini,” tutupnya. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: Bastian |
| Kategori |
: Hukum |