Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR: Menaker Tekankan Hak dan Martabat Pekerja
BAGYNEWS.COM - Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI, Senin 20 April 2026.
Langkah ini menandai komitmen serius negara dalam memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I, menyatakan bahwa RUU inisiatif DPR ini adalah tonggak penting bagi perlindungan hak asasi manusia di sektor domestik.
Menaker menegaskan bahwa pemerintah memandang pekerja rumah tangga (PRT) setara dengan pekerja pada umumnya yang berhak atas perlindungan hukum di setiap tahapan kerja.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi. Perlindungan ini mencakup seluruh tahapan; mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga pasca-hubungan kerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," ujar Yassierli.
Lebih lanjut, ia menekankan konsep Decent Work for Domestic Worker (Kerja Layak untuk Pekerja Domestik). Dalam pandangan pemerintah, PRT harus mendapatkan jaminan: Upah yang layak, pembatasan waktu kerja dan hak istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mengingat karakteristik hubungan kerja PRT yang unik dan melibatkan berbagai lapisan ekonomi penggunanya, RUU ini dirancang secara komprehensif. Menaker menyebut regulasi ini tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural yang ada di masyarakat.
RUU PPRT secara spesifik mengatur definisi jelas mengenai pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan tegas terkait, perjanjian penempatan PRT, perjanjian Kerja antara pemberi kerja dan pekerja.
Salah satu poin menarik dalam RUU ini adalah penguatan peran lokal dalam pengawasan dan pembinaan. Selain mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan pelatihan vokasi, RUU ini mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian konflik.
"Penyelesaian perselisihan akan melibatkan peran Ketua RT atau RW sebagai mediator. Ini adalah bentuk pendekatan humanis yang sesuai dengan akar budaya kita," jelas Menaker pada rilis yang diterima redaksi.
Menutup pandangannya, Menaker menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI atas prioritas yang diberikan pada RUU ini. Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR dapat berjalan cepat agar perlindungan bagi PRT segera memiliki kepastian hukum yang kuat.()
| Penulis |
: - |
| Editor |
: Bastian |
| Kategori |
: Nasional |