Sidang Lanjutan Abdul Wahid, Ada Peran Sentral Feri Yunanda dalam Skandal PUPR Riau?
BAGYNEWS.COM - Tabir yang menyelimuti dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025 kian tersingkap. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 22 April 2026, nama Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Feri Yunanda, mencuat sebagai sosok krusial yang mengorkestrasi aliran dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kesaksian Ardi Irfandi (Kepala UPT Wilayah II) dan Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III) menggambarkan secara elegan namun lugas bagaimana posisi Feri Yunanda menjadi "jembatan" bagi kepentingan atasan yang dibebankan kepada bawahan.
Persidangan mengungkap bahwa tertahannya tanda tangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Kepala Dinas, M. Arief Setiawan, menjadi pintu masuk bagi sebuah "negosiasi".
Ardi Irfandi mengisahkan momen saat dirinya mempertanyakan hambatan administratif tersebut kepada Feri Yunanda.
"Beliau (Feri Yunanda) mengundang kami dalam sebuah pertemuan dan menyampaikan bahwa ada hal krusial yang perlu dibicarakan terkait DPA tersebut," tutur Ardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Dalam ruang rapat itulah, istilah kontribusi atau fee atas tambahan anggaran mulai diperkenalkan secara eksplisit oleh Feri Yunanda kepada jajaran Kepala UPT.
Fakta persidangan menguraikan adanya pergeseran angka komitmen yang cukup tajam. Awalnya, Feri menyebutkan angka 2,5 persen dari nilai anggaran untuk mendukung operasional Gubernur. Namun, permintaan tersebut secara mendadak mengalami eskalasi.
“Pak Feri menyampaikan bahwa angka 2,5 persen dinilai terlalu kecil. Beliau menyebut itu merupakan pesan langsung dari Pak Kadis,” jelas Ardi, mengenang dinamika tekanan yang mereka hadapi kala itu.
Kenaikan menjadi 5 persen ini memaksa setiap UPT untuk menyediakan dana segar sekitar Rp300 juta. Secara akumulatif, target pengumpulan dana dari enam wilayah UPT tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Peran Feri Yunanda dinilai melampaui sekadar komunikator; ia diduga bertindak sebagai pengepul utama. Ardi Irfandi memberikan keterangan bahwa seluruh setoran dana dilakukan secara bertahap langsung melalui tangan Feri Yunanda dengan instruksi penyerahan segera.
Kondisi ini dibenarkan oleh Eri Ikhsan, yang mengaku terpaksa menanggung beban utang pribadi hingga Rp450 juta demi memenuhi instruksi yang disampaikan secara lisan oleh Feri Yunanda tersebut.
Meski narasi yang dibangun dalam pengumpulan dana tersebut adalah untuk "operasional Gubernur", persidangan mencatat sebuah poin penting.
Saat dikonfrontasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer Voltak Simanjuntak, saksi Ardi Irfandi menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi yang datang langsung dari lisan Gubernur nonaktif, Abdul Wahid.
“Saya tidak pernah mendengar permintaan itu secara langsung dari Gubernur. Seluruh komunikasi dan penyerahan uang bermuara pada Feri Yunanda,” pungkasnya.
Rangkaian kesaksian ini kini menempatkan Feri Yunanda dalam sorotan utama sebagai pihak yang diduga paling aktif mengelola dan menghimpun dana di tengah pusaran kasus yang menjerat petinggi Dinas PUPR Riau tersebut. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |