Kesaksian Krusial di Persidangan: JPU KPK Bedah Benang Merah 'DPA Tersandera' dan Loyalitas Tunggal
BAGYNEWS.COM - Tabir dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kian tersingkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 23 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi kunci guna memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kehadiran tiga Kepala UPT yakni Ludfi Hardi, Khairil Anwar, dan Basharuddin menjadi instrumen penting dalam mengungkap mekanisme tekanan birokrasi di balik pergeseran anggaran daerah.
Dalam keterangannya usai persidangan, Meyer menjelaskan bahwa proses administratif berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diduga sengaja ditangguhkan sebagai alat posisi tawar.
"Terungkap di persidangan bahwa penandatanganan DPA sempat tertahan lantaran para Kepala UPT belum menyatakan kesanggupan untuk menyerahkan fee bagi Gubernur," ujar Meyer.
Titik balik administrasi tersebut baru terjadi setelah tercapai kesepakatan mengenai besaran komitmen sebesar 5 persen, atau secara akumulatif mencapai Rp7 miliar.
"Setelah komitmen itu disanggupi, barulah dokumen anggaran ditandatangani. Fakta ini benderang di muka persidangan," tegasnya.
Jaksa juga menyoroti rangkaian pertemuan yang dinilai tidak lazim dalam etika birokrasi. Salah satunya adalah pertemuan pada 7 April 2025 yang diinstruksikan oleh Abdul Wahid tepat pada hari libur.
Meyer menilai pertemuan tersebut sarat dengan muatan intimidatif. Para saksi membenarkan adanya diksi yang menuntut loyalitas mutlak, seperti narasi bahwa “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak sejalan dengan instruksi pimpinan.
"Ini tentu bukan dinamika birokrasi yang lumrah. Para saksi secara jujur mengakui adanya tekanan psikologis yang sangat kuat di bawah bayang-bayang ancaman jabatan," lanjut Meyer.
Simpul komunikasi antara para Kepala UPT dan pucuk pimpinan mencapai puncaknya dalam pertemuan di Kantor Bappenda Riau. Jaksa membeberkan bahwa kehadiran fisik Abdul Wahid dalam rapat tersebut bertujuan untuk menepis keraguan para bawahannya.
"Kepala Dinas berupaya meyakinkan para Kepala UPT yang sempat bertanya-tanya apakah dana tersebut benar-benar untuk Gubernur. Kehadiran terdakwa di akhir rapat, meski singkat, menjadi penegasan bahwa permintaan uang tersebut bersifat satu komando," ungkap Meyer.
Terakhir, tim JPU KPK mempertanyakan integritas di balik Surat Edaran (SE) larangan gratifikasi yang diterbitkan oleh Abdul Wahid. Berdasarkan garis waktu perkara, penyerahan uang senilai Rp1,8 miliar pada Juni serta Rp1 miliar pada periode Juli-Agustus justru terjadi jauh sebelum surat tersebut dipublikasikan.
"Surat edaran tersebut baru muncul setelah tercium adanya aktivitas tim KPK di lapangan. Jika memang ada niat tulus untuk membenahi sistem, mengapa tidak diterbitkan segera setelah pelantikan? Ini adalah rangkaian peristiwa yang saling berkaitan," pungkas Meyer. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |