Hukum / Kamis, 23 April 2026 10:20 WIB

Sidang Korupsi PUPR Riau: Empat Saksi UPT Dicecar Terkait Dugaan Fee Rp3,55 Miliar

BAGYNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali melanjutkan sidang dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis 23 April 2026

​Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB ini menghadirkan tiga terdakwa secara langsung, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani Nursalam.

​Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari internal Unit Pelaksana Teknis (UPT) PUPR Riau untuk mengungkap fakta penyimpangan anggaran. Keempat saksi tersebut adalah: ​Basharuddin, ​Khairil Anwar,
​Ludfi Hardi dan ​Lenkos Manerri

​Di hadapan majelis hakim, para saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme pergeseran anggaran hingga munculnya isu permintaan fee dalam proses pengelolaan keuangan dinas.

Saksi-saksi tersebut mengakui adanya pembahasan dalam forum rapat terkait penambahan anggaran yang diduga tidak sesuai prosedur.

​Sidang ini merupakan kelanjutan dari persidangan hari sebelumnya, Rabu 22 April 2026, yang juga telah memeriksa sejumlah pejabat teknis seperti Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi Putra, dan Tabrani.

​Meski membenarkan adanya pembahasan anggaran yang janggal, para saksi menegaskan bahwa keterangan mereka terbatas pada ruang lingkup tugas dan fungsi masing-masing di dinas tersebut.

​Berdasarkan surat dakwaan, ketiga terdakwa diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengelolaan anggaran Dinas PUPR Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar. Uang hasil pemerasan tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi dan di luar kebutuhan dinas.
​Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan: ​Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dan ​UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perbaruan).

​Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian JPU sebelum masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa. ()

Penulis : Gus
Editor : Bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex