Hukum / Jum'at, 24 April 2026 17:29 WIB

Korupsi Proyek Migas, Mantan Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

BAGYNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, dijatuhi vonis 4 tahun 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. 

Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek minyak dan gas bumi (migas).

​Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat 24 April 2026, dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Delta Tamtama, S.H., M.H.

​"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan," ujar hakim Delta di persidangan.

​Selain pidana penjara, Rahman Akil juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari.

​Tak hanya itu, hakim juga membebankan uang pengganti (UP) kepada Rahman sebesar Rp6.513.176.900. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

​Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga memvonis bersalah Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary. Debby dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.221.621.550. Jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

​Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari.

​Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa sebelumnya. Dalam tuntutan JPU, Rahman Akil dituntut 7 tahun penjara, sementara Debby Riauma Sary dituntut 6 tahun penjara.
​JPU juga menuntut Rahman Akil membayar uang pengganti sebesar Rp13,9 miliar dan USD 3.000. Jika tidak dibayar, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun.

​Kasus korupsi ini berawal dari kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak antara PT SPR melalui anak usahanya, PT SPR Langgak, dengan Kingswood Capital Limited (KCL). Kerjasama tersebut berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2015.

​Majelis Hakim menyatakan bahwa kerja sama tersebut seharusnya memberikan keuntungan bagi perusahaan daerah (BUMD). Namun, dalam praktiknya, Rahman Akil dan Debby Riauma Sary melakukan penyalahgunaan kewenangan.

​Hakim menyatakan para terdakwa melakukan penarikan dana dari kas dan rekening perusahaan tanpa prosedur sah, serta tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP/RKAO). Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

​Modus lainnya termasuk penunjukan konsultan secara lisan tanpa dasar analisis kebutuhan, serta merekayasa pencatatan keuangan. Rekayasa keuangan dilakukan dengan mengakui pendapatan over lifting dan kapitalisasi cost recovery yang tidak sesuai standar akuntansi, tujuannya untuk meningkatkan laba bersih perusahaan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar.

​Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

​Dari perbuatannya, Rahman Akil terbukti memperkaya diri sebesar Rp6,51 miliar, sedangkan Debby Riauma Sary sebesar Rp9,81 miliar.
​Sidang juga mengungkap sejumlah pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut, di antaranya Erwinta Marius, Eko Sembodo, Erwin Lubis, serta beberapa pihak lainnya dengan total nilai miliaran rupiah.

​Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tata kelola perusahaan daerah dalam pengelolaan sektor strategis migas. ()

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex