Kuantan Singingi / Jum'at, 24 April 2026 10:16 WIB

Wujudkan Tambang Rakyat Legal, Dinas ESDM Riau Akselerasi Penerbitan IPR di Kuansing

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan akselerasi dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan fokus utama di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret mengalihkan aktivitas pertambangan ilegal menjadi sektor yang legal, tertata, dan ramah lingkungan.

​Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat guna memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.

​Ismon menjelaskan bahwa wilayah pertambangan rakyat di Kuansing telah memiliki pondasi hukum yang kuat. Hal ini mengacu pada dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM RI.

​"Kami sedang menggeser proses ke arah penerbitan izin dengan mempersiapkan seluruh aspek secara komprehensif, mulai dari regulasi teknis hingga dokumen lingkungan," ujar Ismon saat meninjau lokasi penertiban PETI di Kuansing, Kamis 23 April 2026.


​Dalam implementasinya, IPR akan disertai dengan regulasi ketat yang tidak dapat ditawar. Salah satu poin paling krusial adalah larangan penggunaan merkuri dalam seluruh rangkaian aktivitas pertambangan.

​"Penggunaan merkuri dilarang keras. Itu bersifat mandatory (wajib) dan harus dipatuhi oleh seluruh pemegang izin," tegas Ismon.

​Selain larangan zat kimia berbahaya, Dinas ESDM juga mewajibkan penyusunan dokumen reklamasi dan pascatambang. Hal ini bertujuan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga meskipun aktivitas pertambangan sedang atau telah selesai dilakukan.

​Terkait teknis pengelolaan, pemerintah akan melakukan penjaringan terhadap pihak-pihak yang berhak mengelola tambang rakyat, baik melalui skema koperasi maupun perorangan. Berikut adalah rincian luasan lahan yang diatur:
​Koperasi, maksimal mengelola lahan seluas 10 hektare. Dan, perorangan diberikan kewenangan mengelola lahan maksimal 5 hektare.

​"Kami akan mendampingi dan mengarahkan proses perizinan, termasuk pengurusan izin lingkungan sebagai dasar pengajuan ke sistem Online Single Submission (OSS)," tambahnya.

​Saat ini, Pemerintah Provinsi Riau juga tengah mematangkan berbagai perangkat pendukung lainnya, termasuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan pertambangan rakyat serta skema iuran daerah. Sosialisasi masif kepada masyarakat akan segera dilakukan untuk mengedukasi wilayah mana saja yang masuk dalam zona WPR dan dapat diajukan izinnya.

​"Pada prinsipnya, ini adalah atensi dari pemerintah pusat. Kami ingin memastikan aktivitas pertambangan rakyat di Riau berjalan tertib, legal, dan memberikan kontribusi ekonomi tanpa merusak alam," pungkas Ismon. ()

Penulis :
Editor : Bastian
Kategori : Kuantan Singingi

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex