Ekbis / Minggu, 26 April 2026 18:34 WIB

Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Mencuat, Cek Besaran Tarif yang Berlaku Saat Ini ​

BAGYNEWS.COM - Wacana kenaikan iuran program BPJS Kesehatan kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Rencana penyesuaian tarif ini sebenarnya telah muncul sejak 2025, menyusul proyeksi defisit anggaran pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

​Program JKN diperkirakan mengalami defisit antara Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun 2026. Meski wacana penyesuaian tarif terus mengemuka, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait perubahan angka iuran.

​Besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Regulasi ini merupakan dasar hukum sah yang menetapkan tarif peserta mandiri maupun pekerja hingga ada keputusan terbaru dari pemerintah.

​Berikut adalah rincian tarif BPJS Kesehatan yang masih berlaku (status aktif):
​1. Peserta Mandiri / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
​Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan.
​Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan.
​Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan.
​Catatan: Peserta Kelas III mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga iuran bersih yang dibayarkan hanya Rp35.000 per bulan.
​2. Peserta Penerima Upah (PPU) / Karyawan
​Iuran bagi karyawan dihitung sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian sebagai berikut:
​4% ditanggung dan dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan).
​1% dipotong langsung dari gaji pekerja.
​3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

​Iuran untuk kategori masyarakat kurang mampu (PBI) sepenuhnya ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya sepeser pun.

​Cara Praktis Cek Tagihan via Mobile JKN
​Mengingat adanya isu perubahan tarif, masyarakat diimbau untuk memantau status iuran secara berkala agar kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN untuk pengecekan mandiri:
- ​Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.
- ​Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- ​Masukkan kode Captcha yang muncul, lalu tekan "Masuk".
- ​Pada halaman utama, pilih "Menu Lainnya".
- ​Klik fitur "Info Iuran".

​Layar akan menampilkan detail total tagihan yang harus dibayarkan.
​Penting: Batas Waktu Pembayaran
​Peserta diingatkan bahwa batas akhir pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulannya.

Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif (non-aktif), yang berakibat pada terkendalanya akses layanan kesehatan di fasilitas medis. ()

 

sumber: RMOL 

Penulis :
Editor :
Kategori : Ekbis

Ekbis

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex