Hukum / Rabu, 29 April 2026 16:54 WIB

Kuasa Hukum Abdul Wahid Sebut Ferry Yunanda Aktor Intelektual: Harus Dia yang Jadi Terdakwa

BAGYNEWS.COM - ​Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mulai menyerang balik sosok Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda. Dalam persidangan dugaan korupsi yang tengah bergulir, peran Ferry dinilai sangat dominan dalam mengoordinasikan aliran dana ilegal dari para Kepala UPT.

​Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan bahwa fakta persidangan sejauh ini justru memperlihatkan Ferry sebagai sosok yang paling aktif dalam proses pengumpulan hingga pendistribusian dana.

​“Di fakta persidangan, kita melihat begitu besarnya peran Ferry secara aktif. Dia secara sadar mengambil uang, meminta uang, bahkan ada unsur ancaman di sana,” ujar Kemal usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 29 April 2026.

​Kemal menilai terdapat indikasi manipulasi informasi yang dilakukan oleh Ferry kepada para Kepala UPT. Pesan yang seharusnya disampaikan secara normatif diduga dipelintir untuk menciptakan kesan adanya tekanan dari pimpinan.

​“Pesan dari Kadis tidak disampaikan secara utuh, melainkan dipelintir sedemikian rupa sehingga para Kepala UPT merasa terancam dan menganggap itu sebagai perintah mutlak yang harus dipatuhi,” jelas Kemal.

​Ia menegaskan bahwa kliennya, Abdul Wahid, sama sekali tidak mengetahui apalagi memerintahkan pengumpulan dana tersebut. “Pak Gubernur tidak tahu apa-apa soal perintah pengumpulan uang itu,” tegasnya lagi.

​Lebih lanjut, Kemal membeberkan bahwa Ferry Yunanda memiliki peran sentral sebagai "operator" lapangan. Ferry disebut mengarahkan aliran dana kepada berbagai pihak, termasuk untuk diteruskan kepada nama-nama tertentu.

​“Ferry yang mendistribusikan uang itu, baik kepada pihak tertentu untuk diteruskan ke Dani M. Nursalam, maupun kepada Pak Arief melalui sopirnya. Perannya sangat signifikan dalam sirkulasi dana ini,” ungkap Kemal.

​Melihat fakta tersebut, Kemal secara lantang menyebut bahwa seharusnya Ferry Yunanda yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa utama.

​“Dari awal kami sudah sampaikan, pihak yang seharusnya diduga kuat melakukan tindak pidana itu adalah Ferry Yunanda,” katanya.

​Kemal juga menengarai bahwa kliennya hanyalah korban dari praktik atau kultur buruk yang sudah mengakar lama di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. 

Menurutnya, posisi Abdul Wahid yang baru menjabat dalam hitungan bulan membuatnya rentan terjebak dalam skema tersebut.

​“Jangan-jangan ini kultur lama di dinas. Pak Gubernur saat itu baru menjabat dua sampai tiga bulan, lalu terjebak dalam situasi yang sudah dikondisikan tersebut,” pungkasnya. ()

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex