Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Mulai dari Penetapan Upah 2026 hingga RUU PPRT
BAGYNEWS.COM - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan tenaga kerja dengan keberlangsungan usaha.
Langkah ini diambil untuk memastikan daya saing nasional tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers bersama Kepala Bakom RI Muhammad Qodari dan Dirjen PP Kemenkum Dhahana Putra di Jakarta, Rabu 29 April 2026.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penetapan Upah Minimum 2026. Pemerintah memastikan penghitungan upah tahun depan tetap mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah, termasuk penataan kembali upah minimum sektoral.
Selain itu, perlindungan bagi pekerja platform digital (pengemudi dan kurir daring) kini semakin nyata melalui: Bonus Hari Raya (BHR) dengan ditetapkan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih setahun terakhir.
Keringanan iuran jamsos seperti potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50% bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk petani, nelayan, dan pedagang.
Guna menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menggulirkan sejumlah program bantuan sosial dan fasilitas bagi buruh: Bantuan Subsidi Upah (BSU): Penyaluran Rp600.000 per orang bagi 15 juta pekerja. Penyediaan lebih dari 274.000 unit hunian terjangkau bagi pekerja. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan bagi pekerja yang terkena PHK, dilengkapi akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
Kepastian dukum dengan RUU PPRT dan Dialog Tripartit.
Di sisi regulasi, pemerintah dan DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Undang-undang ini akan menjadi payung hukum pertama yang mengatur hak, kewajiban, waktu kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan bagi pekerja rumah tangga.
"Kami juga mengoptimalkan peran LKS Tripartit Nasional untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir merupakan hasil dialog sosial yang melibatkan serikat pekerja dan dunia usaha," tambah Cris.
Menghadapi tantangan global, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking dan sistem peringatan dini untuk memantau sektor-sektor yang rawan PHK. Pemerintah menegaskan bahwa PHK harus tetap menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).
Sebagai langkah preventif jangka panjang, fokus pada kualitas SDM diperkuat melalui pelatihan vokasi dengan menargetkan 70.000 lulusan SMA/SMK/MA.
Pemagangan nasional dengan menyiapkan 100.000 lulusan perguruan tinggi untuk transisi ke dunia kerja. Pemberian sertifikasi Ahli K3 Umum bagi 4.000 pekerja guna meningkatkan standar keselamatan kerja.
“Seluruh rangkaian kebijakan ini adalah wujud nyata hadirnya negara untuk memastikan pekerja Indonesia memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” pungkas Cris Kuntadi. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Nasional |