Hukum / Rabu, 29 April 2026 14:32 WIB

Sidang Korupsi PUPR Riau, Saksi Ungkap Aliran Uang Rp400 Juta ke Rumah Kepala Dinas

BAGYNEWS.COM - Fakta baru yang cukup mencengangkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Hendra Lesmana, seorang satpam yang merangkap sebagai sopir perbantuan Kepala Dinas, mengaku pernah menjadi "kurir" pengantaran uang ratusan juta rupiah.

​Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 29 April 2026, Hendra membeberkan bahwa instruksi pengantaran uang tersebut datang dari Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.

​"Perintah (dari) Pak Ferry, ada dua kali. Saya tidak tahu (isinya), disuruh bawa saja," ujar Hendra saat memberikan kesaksian.

​Hendra merinci, peristiwa pertama terjadi pada 2 Juni 2025. Awalnya, ia diminta mengantar uang ke rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan. Tak lama berselang, ia kembali mendapat perintah untuk bertemu dengan Kepala UPT Wilayah I, Khairil Anwar, di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

​"Saya diminta bertemu Pak Khairil di rumah makan. Saya tunggu sekitar lima menit, lalu dikasih uang untuk Pak Kadis. Katanya, 'Ini uang Rp100 juta untuk Pak Kadis'. Saya langsung antar ke rumah Pak Arief dan saya sampaikan itu dari Pak Khairil," ungkapnya secara gamblang.

​Aksi serupa kembali berulang pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Hendra mengaku ditemui oleh Ferry Yunanda di area basement kantor PUPR Riau untuk menjalankan instruksi kedua.

​"Pak Ferry bilang ambil uang di ruangannya untuk Pak Kadis," katanya. Hendra kemudian menuju ruangan Ferry di lantai empat dan mengambil uang yang sudah disiapkan dalam sebuah tas jinjing.
​"Disebutkan nilainya Rp300 juta untuk Pak Kadis. Saya bawa turun dan simpan di dalam mobil dinas Pak Kadis di basement," jelas Hendra.

​Meski terlibat dalam pemindahan dana besar tersebut, Hendra menegaskan di depan hakim bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul maupun peruntukan uang tersebut. Ia berdalih hanya menjalankan perintah atasan sebagai bawahan.

​"Saya tidak tahu uang itu untuk apa atau asalnya dari mana. Kapasitas saya hanya disuruh mengantar," tegasnya.

​Kesaksian Hendra ini menjadi poin penting bagi jaksa penuntut umum untuk mendalami keterlibatan pejabat-pejabat teras di lingkungan Dinas PUPR Riau dalam pusaran kasus korupsi yang tengah disidangkan tersebut. ()

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex