Sidang Korupsi PUPR Riau: Sekretaris Dinas dan Sopir Kadis Dihadirkan Sebagai Saksi Kunci
BAGYNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Rabu 29 April 2026.
Kasus ini merupakan rangkaian perkara yang turut menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi kunci untuk mendalami keterlibatan para pihak dan menelusuri aliran dana haram di instansi tersebut.
Ketiga saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim adalah: Ferry Yunanda: Sekretaris Dinas PUPR Riau.Sartono: Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Riau. Dan, Indra Lesmana, Satpam sekaligus sopir perbantuan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sosok Ferry Yunanda menjadi pusat perhatian dalam persidangan ini. Nama Sekretaris Dinas tersebut kerap muncul dalam fakta persidangan sebelumnya. Ia diduga kuat berperan sebagai pihak yang menerima serta mengelola aliran dana yang dikumpulkan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas PUPR Riau.
Sementara itu, kesaksian dari Sartono dan Indra Lesmana digali untuk memperjelas mekanisme internal serta aktivitas di lingkungan kedinasan. JPU berupaya membuktikan adanya praktik pengumpulan dana sistematis (setoran) yang diduga bermuara pada kepentingan pejabat tinggi di provinsi tersebut.
Sidang ini bertujuan mengungkap sejauh mana keterlibatan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam pusaran korupsi di Dinas PUPR-PKPP. Keterangan ketiga saksi ini diharapkan mampu menyambungkan fakta-fakta mengenai instruksi pengumpulan uang dan bagaimana dana tersebut didistribusikan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan mendalam terhadap para saksi oleh JPU, penasihat hukum terdakwa, maupun majelis hakim. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |