Dua Tahun Buron, Terpidana Penipuan Lahan Rp1,1 Miliar Diringkus Tim Tabur Kejati Riau
BAGYNEWS.COM - Pelarian M. Sofyan Sembiring, terpidana kasus penipuan jual beli lahan di Kabupaten Siak, berakhir di tangan aparat. Setelah menjadi buronan selama lebih dari dua tahun, Sofyan berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Tim Tabur mencegat kendaraan yang dikemudikan Sofyan di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Tanpa perlawanan, terpidana langsung digelandang ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Hari Yulianto, menjelaskan, perkara ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Sofyan diduga membujuk korbannya, Edi Kurniawan Tarigan, untuk membeli lahan seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi 100 hektare.
Antara tahun 2017 hingga 2019, korban telah menyetorkan uang secara bertahap kepada Sofyan dan istrinya. Namun, janji penguasaan lahan tersebut hanyalah isapan jempol.
Sofyan diduga menggunakan serangkaian tipu muslihat, termasuk menyerahkan 36 Surat Keterangan Penguasaan dan Pengelolaan Tanah (SKRPPT) yang kemudian ditarik kembali dengan dalih pengurusan sengketa fiktif.
"Saat korban hendak menguasai lahan pada 2020, ternyata objek tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dan dipasangi portal kepemilikan berbeda. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.125.000.000," ungkap Hari.
Kasus ini sempat mengalami dinamika hukum yang cukup panjang. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Siak, Sofyan sempat diputus lepas (onslag). Tak menyerah, jaksa penuntut umum langsung mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA melalui Putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023 membatalkan putusan PN Siak. Hakim Agung menyatakan M. Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Sofyan justru melarikan diri dan berpindah-pindah tempat guna menghindari eksekusi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada petugas, Sofyan berdalih tidak mengetahui adanya putusan kasasi tersebut.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum. "Penangkapan ini menegaskan kembali bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan," tegasnya.
Setelah menjalani proses di Kejati Riau, M. Sofyan Sembiring segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siak untuk menjalani masa hukumannya. Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi agraria guna menghindari modus penipuan serupa. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |