Penyelundupan 27 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan di Meranti, Kurir Ditembak Saat Coba Kabur
BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Senin 27 April 2026
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 27 kilogram sabu, ratusan cartridge diduga mengandung etomidate, serta melumpuhkan dua orang kurir.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial K (26) dan S (38). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi akurat mengenai adanya penyelundupan barang haram dari Malaysia melalui jalur laut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat tim mendeteksi satu unit speedboat mencurigakan yang melintas di perairan Selat Akar pada Senin pagi.
"Saat hendak diberhentikan, kapal tersebut justru berusaha melarikan diri. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh para tersangka," ujar Kombes Pandra, Selasa 28 April 2026.
Melihat upaya pelarian tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi kapal, yakni tersangka K. "Tindakan ini berhasil melumpuhkan pergerakan kapal sehingga kedua tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan lebih lanjut," tegasnya.
Dalam penggeledahan di atas kapal, polisi menemukan tiga tas besar yang berisi puluhan paket narkotika. Rincian barang bukti yang disita meliputi: 17 paket sabu berlabel 'Chines Pin We' (±17 kilogram). 10 paket sabu berlabel 'Gold Leaf' (±10 kilogram). 260 unit cartridge berbagai merek yang diduga mengandung zat etomidate. Dua unit gawai, paspor, serta satu unit speedboat.
Hasil tes urine terhadap tersangka K dan S menunjukkan hasil positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine. Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan mendalam guna mengungkap jaringan besar di belakang mereka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |