Hukum / Kamis, 30 April 2026 13:12 WIB

Sidang Korupsi PUPR Riau, Saksi Akui Dua Kali Antar 'Kantong Kresek' ke Ruang Kadis

BAGYNEWS.COM - Sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali mengungkap fakta mengejutkan. 

Saksi Andri Budiawan, Kepala Seksi Perencanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III, mengaku pernah dua kali mengantarkan kantong kresek hitam yang diduga berisi uang kepada Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda.

​Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 30 April 2026, Andri membeberkan bahwa instruksi tersebut datang langsung dari atasannya, Eri Ikhsan, yang menjabat sebagai Kepala UPT Wilayah III.

​Andri menjelaskan bahwa penyerahan pertama dilakukan pada Juni 2025. Saat itu, ia diminta menemui Ferry Yunanda di Kantor Dinas PUPR Riau dengan membawa sebuah kantong kresek hitam berukuran sedang.

​"Perintahnya untuk menyerahkan kantong kresek, disampaikan sebagai 'dokumen'. Saya tidak tahu pasti isinya karena hanya disebut dokumen, tapi saya menduga kuat itu adalah uang," ungkap Andri di hadapan majelis hakim.

​Menariknya, penyerahan pertama tersebut dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas. Menurut keterangan saksi, proses penyerahan itu diduga diketahui oleh Kepala Dinas yang menjabat saat itu.

​Aksi serupa kembali berulang pada Agustus 2025. Andri kembali diminta mengantarkan paket serupa kepada Ferry Yunanda. Meski sempat mengalami penundaan karena kondisi kesehatan, Andri akhirnya menyerahkan kantong tersebut di ruang kerja Ferry setelah ia pulih.

​Saat ditanya mengenai alasannya bersedia melakukan pengantaran tersebut, Andri mengaku merasa tertekan namun tak berdaya menolak.

​"Sebenarnya saya keberatan, tapi karena ini perintah atasan, tetap saya laksanakan sebagai bentuk kepatuhan bawahan," akunya di persidangan.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mendalami keterangan para saksi untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam pusaran kasus ini. Perkara korupsi ini diketahui menyeret sejumlah nama besar, di antaranya: ​Abdul Wahid (Gubernur Riau Nonaktif) sebagai terdakwa utama. ​Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau) dsn ​Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

​Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. 

JPU KPK berkomitmen menghadirkan total 41 saksi guna memperkuat pembuktian dakwaan atas praktik pemerasan anggaran yang merugikan keuangan daerah tersebut. ()

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex